Pedoman Perhitungan SKK

Sila download file di sini: https://drive.google.com/file/d/1vUAE9mLg51QrF2so57lFpoML-y6HzFde/view?usp=sharing
Satuan Kredit Kegiatan (SKK) adalah satuan kredit kegiatan ekstra kurikuler yang
dilaksanakan oleh mahasiswa dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi persyaratan
dalam proses penyelesaian studi di UIN Antasari. Yang dimaksud ekstra kurikuler adalah aktivitas mahasiswa yang menunjang kegiatan kurikuler dan merupakan salah satu jalur pembinaan kegiatan kemahasiswaan di UIN Antasari.
SKK berfungsi sebagai salah satu syarat untuk mengikuti praktikum, KKN dan
mengajukan ujian skripsi serta menjadi bahan pertimbangan terhadap mahasiswa yang akan
ditetapkan menjadi pengurus organisasi intra kampus, pengusulan penerima beasiswa,
penetapan mahasiswa atau sarjana teladan, dan penetapan suatu fasilitas tertentu.
Selain itu SKK juga berfungsi sebagai bahan dari informasi tambahan pada pembuatan
Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) pada poin Prestasi dan Penghargaan
(Achievement and Awards), Pengalaman Organisasi (Organizational Experiences) dan
Sertifikat Keahlian (Certificate of Expertise).